Jangan Asal Endorse, Promosi Judi Online Juga Bakal Kena Jerat Hukum
Uzone.id –Maraknya perjudian online di situs-situs hingga platform sosial, termasuk platform streaming cukup meresahkan masyarakat Indonesia saat ini.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten berisi perjudian online, Kominfo juga akan menjeratinfluencerplatform media sosial yang diketahui melakukan promosi judi online.
Menurut penuturan dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, Kamis, (20/07), mempromosikan tindakan judi online merupakan sebuah pelanggaran dan dapat terjerat hukum yang berlaku.
“Mempromosikan artinya melanggar,” tegas Budi Arie.
Di kesempatan yang sama, Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo juga mengungkapkan kalau beberapa influencer yang mempromosikan judi online telah ditangani oleh pihak berwajib.
“Beberapa influencer (judi online) telah ditangani kepolisian. Jadi, kalau dia memfasilitasi maka dia juga akan terjerat UU ITE,” kata Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo, Kamis, (20/07).
Adanya ancaman hukuman ini karena para influencer dinilai telah memberikan fasilitas perjudian dengan cara mempromosikan judi online melalui ruang digital keaudiencemereka.
Melihat banyaknya influencer yang mempromosikan aktivitas ilegal ini, Kominfo meminta partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat influencer yang masih mempromosikan judi online di platform mereka.
“Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, karena ruang digital sangat luas,” tambah Samuel.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah menemukan adanya belasan ribu konten judi online hanya dalam kurun waktu 1 minggu saja. Konten-konten tersebut sudah ditindaklanjuti dari diputus aksesnya oleh Kominfo.
“Dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkap Budi Arie.
Sementara itu, dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 atau selama kurang lebih 5 tahun, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses atautakedownterhadap 846.047 konten perjudian online.
Pemutusan konten judi online ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum, kementerian dan lembaga.
Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten dan apabila menolak, maka pengelola platform akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.