Jangan Sebarkan Konten Kekerasan dari Aksi Ricuh 22 Mei di Medsos

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta/Tirto.id)

Uzone.id-- Sudah menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk selalu mengimbau warga agar tetap bijak memilah dan membagikan informasi kepada sesama, khususnya di media sosial.

Aksi rusuh hari ini, Rabu (22/5) yang terjadi di kawasan Jakarta oleh peserta unjuk rasa yang menolak hasil Pilpres 2019 memang begitu dahsyat. Kekerasan dan ricuh di mana-mana, maka tak heran bila ada banyak informasi berseliweran di internet.

Kominfo pun akhirnya mengimbau warga agar tidak menyebarkan dan bikin viral konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian di media sosial. Kalau sudah heboh begini, biasanya warganet akan semakin ‘khilaf’ untuk menyaring informasi yang sebetulnya belum tentu akurat atau hoaks.

“Kominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” tulis Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dari pesan teks yang diterimaUzone.idpada Rabu (22/5).

Baca juga:Viral Video Kocak Kamerawan Saat Merekam Aksi 22 Mei

Selain menghindari penyebaran informasi yang menyimpang, hal ini juga dapat menambah ketakutan yang tidak perlu.

“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” lanjut Ferdinandus yang akrab disapa Nando itu.

Selain itu, Kominfo juga menyarankan agar netizen lebih baik menyebarkan informasi berbau kedamaian dan menghindari konten provokasi yang berisi ujaran kebencian kepada orang lain.

Baca juga:Jerit Netizen tentang Tanah Abang yang Jadi 'Korban' Kerusuhan 22 Mei

Mau bagaimanapun juga, konten berupa video atau gambar yang mengandung aksi kekerasan, hasutan provokatif, serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kominfo juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten, dan akun dengan menggunakan mesin AIS serta dukungan 100 anggota verifikator.

“Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif,” tutup Ferdinandus.

Ingat ya,gaes. Tetap bijak bermain medsos.