Jangan Sembarang Modif Spakbor, Atau Denda Ratusan Ribu
Sepeda motor yang dipasarkan pabrikan, sudah memenuihi ketentuan laik jalan yang disahkan oleh pemerintah. Tak hanya memenuhi unsur teknis, kelengkapan kendaraan juga mesti berkeselamatan, dan tak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Namun, beberapa biker ada yang kemudian memodifikasi motornya, yang salah satunya pada komponen spakbor. Biasanya mereka menanggalkan part itu, untuk memperlihatkan kesan sporty. Padahal itu melanggar hukum.
Memang sepertinya itu remeh-temeh, tapi ternyata berpengaruh besar untuk keselamatan dan kenyamanan, khususnya pengemudi lain. Mari kita cek bentuk regulasinya, dan konsekuensi bagi mereka yang nekat melanggar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 48 disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu:
a. susunan;
b. perlengkapan
c. ukuran
d. karoseri
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
f. pemuatan
g. penggunaan
h. penggandengan Kendaraan Bermotor
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
Kemudian berlanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, penjabaran dari susunan sendiri yaitu pada pasal 7 di mana pada huruf J ada komponen pendukung di mana salah satunya ada spakbor, yang tertera pada pasal 35 huruf e.
Lalu lebih jelasnya pada pasal 40 ayat 1, spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban. Kemudian persyaratan lainnya, spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.
Namun buat yang nekat melanggarnya, sanksi tegasnya ada di UU LLAJ Nomor 22/2009, pasal 285 ayat 1 Pasal 285. Bunyinya setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012.
Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengukur kecepatan
b. kaca spion
c. penghapus kaca kecuali Sepeda Motor
d. klakson;
e. spakbor
f. bumper, kecuali Sepeda Motor.
Pasal 40
(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.