Jangan Sembarangan Pakai Lukisan Ayam Jago di Mangkok Bakso

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Bagi penggemar bakso atau mie ayam tentu akrab dengan mangkok berwarna putih dengan gambar lukisan ayam jago. Lukisan ayam jago yang legendaris ini ternyata sebuah merek dan ada pemiliknya.

Jangan coba-coba untuk menduplikasi gambar ayam jago lengkap dengan bunga merah dan daunnya tanpa izin, kalau tidak ingin kena denda atau masuk penjara.

Dalam surat kabar Kompas edisi Senin 4 September di halaman 28 terpampang jelas pengumuman dari PT Lucky Indah Keramik. Pengumuman itu berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago".

PT Lucky Indah Keramik, produsen keramik untuk pelatan makan ini merupakan pemegang merek Lukisan Ayam Jago. Hal ini berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, vase bunga.

Berdasarkan hal tersebut, maka PT Lucky Indah Keramik menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkok, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh Indonesia.

PT Lucky Indah Keramik juga memberi peringatan keras bagi produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai Lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.

Bagi yang melanggar peringatan ini maka bisa dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunya persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PT Lucky Indah Keramik hanya menunjuk PT Kencana Makmur Mitra Abadi sebagai distributor tunggal.

Di samping pengumuman soal Merek Lukisan Ayam Jago, ada juga pengumuman soal pernyataan dari PT Sri Intan Toki Industri dan PT Semesta Keramika Raya. Dua perusahaan ini sempat memproduksi barang dengan menggunakan gambar Lukisan Ayam Jago.

Berdasarkan permintaan PT Lucky Indah Keramik, kedua perusahaan itu membuat surat pernyataan tidak akan memproduksi, menjual, mengimpor, barang-barang piring, mangkok, basi, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, vase bunga dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lukisan Ayam Jago milik PT. Lucky Indah Keramik.

kumparansudah menghubungi PT Lucky Indah Keramik melaui sambungan telepon, namun pihak HRD belum bisa memberikan penjelasan.