Jefri Nichol Ditawari Ganja saat Nongkrong di McD Kemang
Jefri Nichol (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id- Jefri Nichol telah menggelar sidang perdana atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/9/2019).
Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jefri Nichol itu mengungkap fakta kalau bintang film 'Habibie & Ainun 3' itu pertama kali ditawari ganja ketika nongkrong bareng temannya di dekat McDonald's Kemang, Jakarta Selatan.
Jefri Hadi, selaku JPU, membacakan lembar dakwaan bahwa Jefri Nichol curhat kepada salah satu temannya, Triawan, kalau ia susah tidur.
Baca juga: Wajah Pucat, Jefri Nichol Deg-degan Jalani Sidang Perdana
Kemudian, Triawan memberi saran agar Jefri Nichol memakai ganja. Triawan pun memberikan ganja kepada Jefri Nichol secara gratis.
Pada Sabtu, 6 Juli 2019, Jefri Nichol bertemu lagi dengan Triawan di pinggir jalan dekat McDonald's Kemang. Kemudian setelah menerima ganja, Jefri Nichol pulang ke kamar kosnya, Akanaka Residence, Jalan Kemang Timur, Kecamatan Bangka, Jakarta Selatan.
Ganja itu tak langsung dipakai Jefri. Dia baru mencicipinya pada 17 Juli 2019,
"Terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja sebanyak satu linting dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok. Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es," tutur Jefri Hadi.
Pada 2 hari berikutnya, tanggal 19 Juli sekitar jam 10 malam, Jefri Nichol kembali menghisap ganja di kamar kosnya.
Jefri Hadi menyimpulkan kalau bintang berusia 20 tahun itu telah menyalahgunakan narkoba dan melanggar hukum.
"Satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2425 gram dengan hasil sisa 1,1609 gram," kata Jefei Hardi.
Jefri Nichol mendapat dakwaan telah melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Jefri Nichol kini mendekam di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019 pada jam 11 malam.
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan dalam kulkas di kamar kos Jefri Nichol.