Jejak Fariz RM yang Terjerumus dalam Lembah Narkoba
Fariz Rustam Munaf atau biasa dikenal dengan panggilan Fariz FM, kembali diciduk polisi terkait kasus narkoba. Ini bukanlah kali pertama Fariz ditangkap polisi, tapi ini adalah kali ketiga dirinya terjerat kasus yang sama.
Rasa jera sepertinya tak menyentuh hati musisi senior berusia 59 tahun tersebut untuk kembali ke jalan yang benar. Fariz diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara Jumat (24/8) kemarin pada pukul 09.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Untuk itu,kumparanmencoba mengulas balik jejak Fariz RM yang kembali terjerumus dalam lembah narkoba.
1. Pertama kali ditangkap tahun 2007
Sebelum Fariz RM ditangkap untuk pertama kalinya, ia pernah mengaku kencanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Hal itu kemudian membuat pencipta lagu 'Barcelona' itu divonis menderita liver pada tahun 1996. Kala itu, dokter pun menyatakan tubuh Fariz tak dapat kembali gemuk.
11 tahun kemudian setelah pengakuannya itu, Fariz ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pun terjaring dalam sebuah razia di Jakarta. Pencipta lagu 'Sakura' itu diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Usai dilakukan tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ia terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Kendati demikian, Fariz hanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni kurungan penjara selama 1 tahun. Adik dari Triawan Munaf itu juga menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur selama 3 bulan.
2. Kembali ditangkap dengan kasus sama di tahun 2015
Setelah menghirup udara bebas pada 2008 lalu, Fariz FM kembali ditangkap untuk kedua kalinya dengan masalah yang sama. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jaya, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2015 di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak hanya ganja barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, namun mereka juga menemukan narkoba jenis lainnya seperti heroin, sabu dan alat isapnya. Ketika dalam penangkapan, Fariz pun tengah menggunakan ganja. Petugas pun menemukan satu paket heroin di kantong celananya.
Ia pun kembali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat melakukan tes urine. Bapak 3 anak ini dikenakan 3 pasal sekaligus, yaitu pasal 111, 112, dan 114 tentang Narkoba. Fariz RM juga terancam kurungan penjara selama 4 tahun. Namun ia akhirnya hanya divonis menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Setelah kembali menghirup udara bebas, sang istri, Oneng Diana Riyadini, dan keluarga, tampak tegar menghadapi permasalahan tersebut. Kala itu, Oneng berpesan dan berharap kepada suaminya itu agar tak terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
3. Seakan tak jera, Fariz RM kembali ditangkap di tahun 2018
Fariz RM kembali berurusan dengan hukum karena narkotika. Ia diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara Jumat (24/8) kemarin pada pukul 09.45 WIB di kediamannnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yowuno, Fariz ditangkap dengan barang bukti 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid, dan alat hisap sabu.
Sebelumnyakumparanjuga telah mengkonfirmasi Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono. Ia pun membenarkan hal tersebut
"Iya benar (Fariz RM) diamankan," kata Sungkono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/8).
Fariz FM merupakan musisi yang populer di tahun 1980-an. Nama Fariz pun tak hanya dikenal di dalam negeri saja, namun sudah sampai luar negeri. Musisi senior itu telah menghasilka 20 album solo, 72 album kolaborasi, 18 album soundtrack, 27 album produksi, serta 13 album internasional yang dirilis di Eropa dan Asia Pasifik.
'Barcelona', 'Nada Kasih', 'Menggapai Bintang', 'Renungan', 'Selamat Untukmu', 'Sakura', dan 'Renungan', menjadi sejumlah lagu-lagu ciptaannya yang terkenal hingga saat ini.