Jelang Pilkada 2024, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks di Medsos

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kominfo resmi membentuk Satuan Tugas Bersama untuk mengawal kampanye Pilkada 2024 di ruang media sosial yang lebih aman dan tidak terpapar hoaks.

Tak sendiri, Kominfo menggandeng Bawaslu RI dan platform-platform digital dalam pembentukan satgas ini, keduanya berkomitmen melakukan moderasi terhadap penyebaran konten hoaks yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Platform sama Kominfo membentuk satgas bersama, jadi cepat penanganannya. Jadi kita selama 55 hari ini kita patroli bersama," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti-Hoaks, Kamis (03/10).

Menkominfo juga meminta semua kandidat dan tim pemenangan dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menjaga ruang digital mereka dengan cara berkampanye yang baik dan tak menyebar informasi yang menyesatkan.

 

 

“Saya minta melakukan  kampanye dengan cara-cara yang baik dan tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya.

Kominfo bersama dengan Satgas Pilkada dengan tegas akan melakukantakedownapabila menemukan konten kampanye berisi fitnah, SARA dan ujaran Kebencian, penyebar informasi tersebut pun akan ditindak tegas agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Budi Arie juga mengajak semua pihak, termasuk pekerja media untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai dan edukatif bagi masyarakat. 

"Kita sama-sama menjaga agar Pilkada Serentak 2024 ini bisa berjalan baik dan kita mohon bantuan dari teman-teman media, juga platform, untuk sama-sama kita jaga ruang kita lebih bijaksana, lebih teduh, lebih damai, dan lebih edukatif buat masyarakat," ungkapnya.

 

 

Saat ini penyebaran konten hoaks Pilkada Serentak 2024 disebut relatif rendah dan mengalami penurunan. 

"Terjadi penurunan yang signifikan untuk tahun 2024 ini, baru ditemukan 6 hoaks terkait Pilkada.  Dan diharapkan tidak mengalami peningkatan yang signifikan hingga pelaksanaan Pilkada," jelasnya.

Namun demikian, pembentukan Satgas Bersama ini merupakan upaya mencegah agar tidak terjadi kenaikan signifikan di saat kampanye maupun mendekati pemilihan umum yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.