Jempol Buat Satpol PP Ini, Tetap Tutup Kafe Meski Ada Bekingnya

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyegel kafe Yess Karaoke. Kafe ini disegel untuk menghormati proses hukum atas dugaan menyediakan layanan tari telanjang dan prostitusi.

"Kami tutup dulu sesuai instruksi pak bupati selaku kepala daerah," kata Kepala Seksi Penegakaan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Hariyanto dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2017).

Satpol PP tidak berkompromi bagi para pelanggar hukum, katanya.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Selasa (23/5/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan menutup dan merantai pintu utama menuju kafe Yess Karaoke. Beberapa jam sebelumnya petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

Tak hanya menyegel, pada sore hingga malam harinya petugas satpol PP didukung satu unit mobil pemadam kebakaran juga bersiaga setelah sejumlah preman dikabarkan berniat membuka paksa segel kafe Yess Karaoke.

"Saat mau disegel juga sempat ada penolakan dari pihak pemilik kafe Yess bernama Sinarto. Dia sebut kontak langsung dengan perwira di Polda Jatim," kata anggota Satpol PP.

Saat dihubungkan dengan oknum pejabat di kepolisian lewat telepon, Hariyanto sempat menerimanya dan berbicara selama kurang-lebih dua menit.

Kesempatan itu digunakan Hariyanto dengan menjelaskan bahwa izin Yess tidak sesuai peruntukannya.

Harianto juga mengatakan urusan Satpol PP berbeda dengan sangkaan polisi.

"Kami harus menjalankan tugas dari pak bupati lewat perizinan," katanya kepada perwira tersebut di akhir pembicaraan.

Hariyanto bersikukuh membekukan perizinan Yess Karaoke. Jika ada protes, Hariyanto mempersilakan datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung selaku pemberi izin.

Sementara, Sinarto berharap pembekuan ditangguhkan. Sebab saat itu banyak tamu yang kebetulan tengah berkaraoke di ruangan.

Namun, harapan ini tidak diterima oleh Satpol PP. Satpol PP memang tidak jadi melakukan penyegelan, namun penegak Perda ini menegaskan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Yess Karaoke.

Satpol PP juga mengusir semua tamu yang tengah ada di dalam ruangan. Pencabutan TDUP ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Dengan pencatutan TDUP, Yess Karaoke tidak boleh beraktivitas. Satpol PP juga melakukan penjagaan di pinggir jalan Soekarno-Hatta, tempat di gerbang masuk Yess Karaoke.

 

Berita Terkait: