Jennifer Dunn Akan Diserahkan ke Kejaksaan Dua Hari Lagi

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Polda Metro Jaya. Saat ini, perempuan berusia 28 tahun itu masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,

"Ya, sudah P21 Jumat kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasikumparan(kumparan.com), Selasa (13/3). 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan perempuan yang kerap disapa Jedunn itu dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, hal itu dilakukan pada Kamis (15/3) mendatang. 

Hal senada disampaikan oleh Kasubdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Ketika dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua kasus Jedunn dilakukan dua hari lagi. 

Jedunn sebelumnya tertangkap di kawasan Kemang, Jakarta, pada 31 Desember 2017 lalu. I ditangkap usai melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria berinisial FS. Dari tangan FS, polisi menyita 0,6 gram sabu dan dua unit handphone milik FS.

Dalam kasus tersebut, Jedunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia sudah dua kali berurusan dengan penegak hukum untuk kasus serupa, yaitu pada tahun 2005 dan 2009 lalu. 

Polisi juga telah menangkap teman Jennifer berinisial R alias T yang sempat mengkonsumsi sabu bersama-sama. Polisi menangkap R di Pejaten, Jakarta Selatan, bersama barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, alat isap dan klip plastik bungkus sabu.

Dalam menghadapi kasus narkoba yang menjeratnya, Jedunn didampingi oleh Pieter Ell sebagai kuasa hukum. Menurut Pieter, Jedunn selama menjalani masa tahanan terlihat lebih religus, salah satunya adalah salat tepat waktu.