Jika Internet RI Minimal 100 Mbps, IndiHome Siap Ikuti Aturan

pada 3 bulan lalu - by

Uzone.id– Telkomsel melalui layananinternet fixed broadbandmereka,IndiHomesiap mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melarang operator menjual layanan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

“Kita sudah siap, infrastruktur juga gak ada masalah. Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa,” kata Saki H. Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel kepadaUzone.id, Senin, (29/01).

Untuk saat ini, pihak IndiHome masih menunggu panggilan serta regulasi dari Kementerian Kominfo mengenai penerapan kebijakan ini. Termasuk bagaimana nantinya kebijakan ini diterapkan ke pelanggan.

“Untuk penerapannya ke pelanggan, kami masih menunggu semua regulasinya, kita juga menunggu aturan pemerintah seperti apa. Apakah nantinya pemerintah akan mendukung dari segi insentif dan lainnya, apakah nantinya akan ada skema tertentu, kami masih menunggu,” tambah Saki.

 

 

Mengenai insentif, Saki menyatakan kalau hal tersebut akan membantu operator dalam memberikan kualitas dan kecepatan tinggi bagi pelanggan namun dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kalau kita dikasih insentif ya seneng karena kan pastispeedlebih tinggi dan pelanggan bayarnya tidak lebih mahal,” tambahnya.

Terlepas dari itu, Saki menegaskan kalau IndiHome sangat mungkin untuk mengikuti aturan tersebut. Bahkan sebelum dikeluarkannya rencana ini, IndiHome diketahui telah menghadirkan layanan paket dengan kecepatan tinggi, yakni 50 Mbps hingga 100 Mbps.

“Sangat mungkin (terjadi), infrastruktur kita tidak ada masalah. Sekarang juga sudah banyak pelanggan IndiHome yang menggunakan kecepatan 100 Mbps. Tinggal tunggu dari pemerintah regulasinya seperti apa,” tambah Saki.

Hingga saat ini, pihak IndiHome masih menunggu panggilan dari pemerintah terkait rencana tersebut.

 

 

“Belum (ada panggilan), kami masih menunggu dari Kominfo nantinya seperti apa,” ujar Saki.

Sebelumnya, Menteri Budi Arie berencana membuat kebijakan yang melarang internet service provider untuk menjual layanan dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Hal ini dilakukan agar kecepatan internet Indonesia ikut meningkat dan tidak tertinggal dari negara ASEAN seperti Singapura, Thailand dan Malaysia.