Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Pasal-Pasal Karet Agar Dihapuskan

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyinggung soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sebuah unggahan di akun Instagram resminya, ia menyatakan bahwa belakangan ini, sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Karena itu, ia memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” tulisnya dalam unggahannya di Instagram, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, ia menekan bahwa UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini,” tulisnya.

Menurutnya, pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, bisa dihapuskan.