Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

PresidenJoko Widodo(Jokowi) mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8). Bahkan, Kepala Negara menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku.

"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).

Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

"Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," tuturnya.


Menurut Jokowi, sekitar 60 persen dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai. Ia menyebut bahan baku untuk membuat baterai tersebut ada di Indonesia.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita," ujarnya.

Mantan wali kota Solo itu menyatakan membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Dalam mengembangkan industri mobil listrik, kata Jokowi, juga perlu melihat pasar ke depan.

"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" tuturnya.

"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ungkap Jokowi.

Berita Terkait