Jual Foto Tanpa Izin di Media Sosial: Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Uzone.id— Baru-baru ini,ramai fenomena foto pelari yang diunggah tanpa seizin pemiliknya di platformbernama FotoYu. Hal ini menimbulkan pro dan kontra karena dianggap telahmelanggar privasi si pemilik wajah sekaligus merugikan karena dijual tanpaseizin mereka.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun memberikanwarningterkait fenomena ini, bahkan menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang DigitalKementerian Komdigi Alexander Sabar, foto yang menampilkan wajah termasuk dalamkategori data pribadi dan tidak boleh disebar tanpa izin si pemilik wajah.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau cirikhas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untukmengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajahseseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kataAlexander dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (29/10).
Para fotografer juga dilarang foto-foto tersebut dijualsecara komersial dan bisa diakses siapapun.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpapersetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander juga menyebut kalau pengambilan, penyimpanan,hingga penyebarluasan, harus memiliki persetujuan eksplisit dari subjek data.Dalam kasus ini, pengambilan foto orang lain harus atas persetujuan merekasecara jelas.
Maka dari itu, para fotografer jalanan atau streetfotografer yang sering mengunggah foto orang lain ke platform online–dalam caseini, ke platform FotoYu harus meminta izin para pemilik wajah terlebih dahulu.
Jika tidak memerhatian etika-etika tersebut, Komdigimenegaskan kalau masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggaratau menyalahgunakan data pribadi mereka.
Landasan hukumnya tertera dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait fenomena menjual foto orang lain di platform FotoYu,Komdigi pun akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi sepertiAsosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara SistemElektronik (PSE) yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman tentangkewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasanhukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital.Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap amandan beradab,” jelasnya.
Sebelumnya, platform online FotoYu menjadi perbincangankarena memuat dokumentasi berbasis AI untuk memudahkan pencarian potret diri.Yang menjadi masalah, foto-foto yang diunggah dan dijual dalam platform inimerupakan hasil fotografi yang diduga tidak meminta izin terlebih dahulu daripemilik wajah.