Jual Mobil Cacat, BMW Indonesia Kalah di Pengadilan
Uzone.id- Mobil premium, merek Eropa, gak melulu sempurna ya gaes. Namanya juga gak ada gading yang gak retak.
Itu terjadi pada kasus BMW Indonesia yang digugat konsumennya sendiri, karena menganggap mobil BMW yang dibeinya cacat produksi.
Adalah Musa, konsumen BMW yang membeli mobilnya melalui Tunas Mobilindo Parama, diler BMW pada 2012.
Sengketa Musa dan BMW berawal ketika pada Maret 2012 Musa membeli BMW 520i dari Tunas Mobilindo Parama.
Setelah digunakan enam bulan, mobil BMW tersebut mengalami kerusakan berupa sentakan/lompatan secara mendadak pada saat digunakan.
Antara bulan Oktober dan November 2012, Musa dan keluarga sering mengalami mual-mual, pusing dan muntah-muntah, karena sentakan yang sering terjadi.
Bahkan dia sempat menabrak kendaraan lain akibat masalah tersebut.
Tak puas dengan keadaan mobil barunya, Musa komplain dan melakukan pengecekan dan servis, namun permasalah tersebut tetap muncul.
Karena masih adanya masalah tersebut, dia kembali melaporkannya, sebagai solusi pihak Tunas Tomang meng-upgrade software pada kendaraan tersebut dan harus ditinggal di bengkel selama dua hari.
Singkat cerita, mobil tak kunjung benar total, kendati Musa telah melapor ke BMW Indonesia.
Akhirnya, Musa meminta BMW mengganti mobilnya dengan unit baru.
Namun, ini tak dipenuhi BMW Indonesia. Lalu, Tunas Tomang menghubungi Musa untuk melakukan upgrade software lagi.
Musa menerimanya, dengan catatan akan diberikan mobil pinjaman sampai permasalahan selesai.
Selain itu, BMW Indonesia memberikan jaminan secara tertulis, setelah upgrade software yang kedua, kerusakan pada unit mobil milik Musa tidak terjadi lagi, dan apabila masalah yang sama masih terjadi, BMW Indonesia bersedia mengganti mobilnya dengan unit yang baru.
Akan tetapi, pada 4 maret 2013, Agustin Robbani selaku warranty manager dan Cut Yasmin Omas selaku CRM manager BMW Indonesia mengirimkan surat kepada Musa.
Untuk menyelesaikan kerusakan bukan melalui perbaikan upgrade software sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan harus mengganti part HIS Accumulator yang harus didatangkan terlebih dahulu dari Jerman.
Atas permasalah yang berlarut-larut, Musa merasa tidak puas dan tidak percaya lagi dengan layanan pihak BMW yang membuatnya melayangkan somasi.
Sampai akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Musa menang di PN Jakbar, namun BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo melakukan banding. Tapi, semua putusan pengadilan tetap menguatkan PN Jakbar.
Mahkamah Agung memenangkannya dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) No.744//PK/PDT/2017, tertanggal 1 Agustus 2018.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) memutuskan, mobil BMW 520i yang dibeli Musa pada 2012 secara tunai adalah mobil cacat terselubung yang harus diganti, beserta kerugian-kerugian yang timbul akibatnya.
Dalam amar putusan PK MA antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pertama, menolak permohonan PK dari pemohon, Tunas Mobilindo Parama. Menghukum pemohon PK dahulu Pemohon II/turut termohon kasasi/tergugat I/pembanding I untuk membayar biaya perkara.
Kedua, sehubungan dengan perihal tersebut, Tunas Mobilindo Parama selaku penjual BMW dan PT BMW Indonesia selaku APM wajib tunduk dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.336/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR, sebagaimana yang juga dikuatkan dalam Putusan Peninjauan Kembali No.744/PK/PDT/2017.
Ketiga, menghukum tergugat I untuk menarik kembali unit mobil BMW seri 520i tahun pembuatan 2012, tipe sedan, warna hitam, nomor polisi B 161 FCA berikut segala surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut dari pengugat dan kemudian menggantikannya dengan unit mobil BMW yang baru dengan jenis, seri, tahun pembuatan, type, dan warna yang sama. Keempat, menghukum tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.