Jualan di Shopee dan TikTok Shop Kini Wajib Punya NIB?
.jpg)
Uzone.id— KementerianPerdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru mengenai perdaganganmelalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan MenteriPerdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023dan resmi diterapkan di bulan Juni 2026 ini.
Meski aturan ini difokuskan pada platform e-commerce, tapiplatform lain juga ikut dalam aturan ini, termasuk social-commerce, ridehailing, dan online travel agent (OTA).
Untuk platform ride-hailing sendiri, aturan ini berlakuuntuk aktivitas perdagangannya yang dilakukan melalui platform elektronik,misalnya layanan jual-beli makanan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturanini bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional denganmenyeimbangkan hak dan kewajiban seluruh pelaku di dalamnya.
"Kami sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026," ujar Budi dikutip dari berbagai sumber.
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan terbaru ini,salah satunya mengatur mengenai legalitas usaha bagi pelaku usaha daring disemua platform.
Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melaluiplatform digital untuk memiliki perizinan berusaha setidaknya Nomor IndukBerusaha (NIB) dan dokumen standar produk.
Pemilik platform juga diwajibkan untuk menolak pendaftaranseller yang belum memiliki legalitas usaha namun tetap membantu pedagangmengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.
Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara e-commerce untuklebih transparan terkait biaya operasional dan potongan apa pun yang dibebankankepada penjual (seller).
Platform e-commerce juga diwajibkan mengutamakanproduk-produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, pemeringkatan produkdan bahkan mengharuskan produk buatan lokal muncul di urutan teratas halamanutama pencarian.
Pemerintah juga akan membatasi barang impor yang dijuallangsung dari luar negeri melalui platform digital. Platform yang melakukanperdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesarUSD100 per unitnya.
Seller dari luar negeri juga diminta untuk transparandan wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomorrekening, serta dokumen pemenuhan standar produk serta menggunakan BahasaIndonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengirimanbarang.
Permendag ini juga mengatur soal kewajiban platform untukmencegah perang harga yang merusak pasar, serta mengatur penggunaan labelofficialstore, authorized store, flagship storehinggamalluntuk memastikankalau label tersebut benar-benar terbukti.
Seller juga diminta untuk menyertakan dokumen atau informasiyang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek,distributor, atau agen resmi.