Jualan Mobil Lesu, Gaikindo: Aturan Wajib Asuransi Jangan Buru-buru

pada 1 bulan lalu - by

Uzone.id- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemerintah tak buru-buru menerbitkan aturan wajib asuransi perlindungan pihak ketiga atau third party liability. Menurut Gaikindo aturan tersebut justru membuat minat konsumen terhadap mobil baru menjadi turun.

Hal ini disampaikan oleh Yohannes Nangoi selaku Ketua UmumGaikindo. Menurutnya saat inipenjualan mobildi Indonesia sedang sangat turun, alangkah baiknya kondisi ini tidak diperparah dengan aturan wajibasuransithird party liability (TPL).

"Nah ini yang masih tanda tanya, karena kita sebetulnya kalau bisa (TPL) jangan di-apply sekarang lah, karena pnjualan mobil lagi turun, intinya ke situ," ujar Nangoi kepada awak media di BSD, Tangerang Selatan.

"Asuransi ini kan third party liability. Dan semua mobil yang dicicil ataupun pakai leasing company sudah harus pakai asuransi. Problemnya kan setelah selesai dicicil mereka harus asuransi atau tidak," lanjutnya.

Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales sepanjang semester satu 2024 memang mengalami penurunan. Penjualan hanya mencapai 408.012 unit saja alias terkoreksi 19,4 persen dari tahun lalu di periode yang sama yang mencapai 506.427 unit.

 

 

Secara produksi pun turun mengalami penurunan, hanya 561.772 unit mobil saja yang terproduksi sepanjang semester pertama 2024. Jumlah tersebut turun 20 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, di mana produksinya mencapai 702.144 unit.

Perlu diketahui asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Rencananya pemerintah akan menerapkan aturan TPL ini mulai awal tahun depan.

Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

 

 

Untuk merealisasikan proteksi itu, tentu ada harga yang harus dibayar. Maka, penetapan premi menjadi hal yang krusial.

Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampe 100 juta. Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.

Disampaikan oleh Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Peminjaman, dan Dana Pensiun OJK, asuransi kendaraan saat ini sifatnya masih sukarela. Namun dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini aturan tersebut sedang dipersiapkan, termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," jelas Ogi.

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.