Kaesang hingga Ditjen Pajak, Mereka Sindir Larangan Foto di Pesawat Garuda

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia mengeluarkan imbauan untuk tidak berfoto di dalam kabin pesawat. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah dua orang Youtuber mengunggah foto menu makanan di pesawat yang ditulis menggunakan tulisan tangan.

Imbauan yang dikeluarkan oleh Garudan Indonesia tersebut langsung menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menilai aturan tersebut terlalu berlebihan.

Tak sedikit pula berbagai pihak yang menjadikan larangan foto tersebut sebagai sindiran. Banyak lembaga ataupun pihak yang ramai-ramai membuat pengumuman mengenai foto sebagai bentuk sindiran terhadap Garuda Indonesia.

Surat edaran maskapai Garuda. (Istimewa)

BerikutSuara.commerangkum setidaknya ada 4 pihak yang membuat pengumuman diduga sindiran untuk Garuda Indonesia.

1. Grab
Viralnya pengumuman larangan foto di pesawat Garuda Indonesia memancing salah satu penyedia jasa ojek online (ojol), Grab untuk menyindir pihak terkait lewat edarannya di media sosial.

Bukannya melarang, Grab justru malah menggalakkan kampanye untuk berswafoto ria bersama mitra Grabcar. Surat edaran dari Grab ini langsung disambut dengan beragam komentar kocak dari warganet.

Simak berita selengkapnyadi sini.

Surat edaran kocak dari Grab. (Istimewa)

 

2. Kaesang Pangarep
Putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep juga tak mau ketinggalan mengumumkan larangan kegiatan yang dilakukan di toko Sang Pisang miliknya.

Dalam pengumuman tersebut, Ada salah satu butir pengumuman yang berisi larangan pengunjung untuk berfoto di toko tanpa membeli. Pengumuman yang dibuat oleh Kaesang Pangarep ini disebut-sebut menyindir larangan foto yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Simak berita selengkapnyadi sini.

Pengumuman kocak dari toko Kaesang Pangarep (Twitter)

 

3. Ditjen Pajak
Seolah tak mau ketinggalan hebohnya pengumuman larangan foto, Ditjen Pajak juga mengunggah imbauan foto di kantor pajak. Namun, berbeda dengan Garuda Indonesia yang melarang foto, Ditjen Pajak justru mengizinkan para wajib pajak berswafoto dan mengunggahnya di media sosial.

Meski demikian, hanya beberapa jam berselang setelah diunggah ke akun Twitter @DitjenPajakRI, cuitan berisi pengumuman tersebut mendadak raib. Pengumuman tersebut diduga dihapus oleh admin Ditjen Pajak.

Simak berita selengkapnyadi sini.

Pengumuman foto di kantor pajak diduga menyindir maskapai Garuda (Twitter/ @ditjenpajakri)

 

4. Gramedia
Toko buku Gramedia juga ikut meramaikan sindiran terhadap Garuda Indonesia. Melalui akun Twitter @gramediadotcom, Gramedia mengeluarkan surat peringatan mengenai tata cara berfoto selama kegiatan membaca buku.

Ada beberapa poin pengumuman yang dibuat, salah satunya larangan memotret foto dan caption dari tempat lain. Selain itu, ada pula butir pengumuman lain bernada lelucon yang mengundang komentar kocak dari warganet.

Cuitan pengumuman larangan foto dari Gramedia (Twitter/ @gramediadotcom)

 

 

Berita Terkait: