Kajian Kominfo: Revisi Regulasi untuk Atur Layanan Call Center

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Guna memberikan payung hukum bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan konsultasi publik terkait "Rancangan Perubahan Perdirjen PPI Nomor 1/2021 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi."

Konsultasi publik ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus agar penyelenggara jasa telekomunikasi terus berinovasi mengembangkan layanan untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat dalam bertelekomunikasi.

"Seiring dengan kemajuan teknologi, terdapat beberapa layanan telekomunikasi eksisting, termasuk layanan baru yang belum diatur dalam regulasi mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi," demikian disampaikan Kominfo dalam keterangan pers di situs resminya.

 

 

"Diperlukan revisi regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi penyelenggara jasa telekomunikasi," jelas Kominfo.

Berdasarkan hasil kajian dan masukan dari penyelenggara telekomunikasi, Kominfo menyimpulkan bahwa layanan yang belum diatur adalah bagian dari layanancall center

Pengaturan layanan itu dapat diakomodir dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

 

 

Perubahan pengaturan terdapat pada Lampiran 1 angka III. Jasa Nilai Tambah Teleponi: Layanan Pusat Panggilan Informasi (call center) dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:

  1. Mengacu PM 13 Tahun 2019, bentuk layanan panggilan informasi (call center) disempurnakan menjadi “mengelola panggilan masuk(inbound)dan/atau panggilan keluar (outbound)."
  2. Menambahkan ruang lingkup panggilan menjadi teleponi, pesan pendek (SMS), dan/atau pesan multimedia (MMS).
  3. Menambahkan konfigurasi jaringan secara fungsional yang menggambarkan penggunaan sistem lain dalam melakukan panggilan seperti IP PABX, IP PBX, aplikasi dan/atau platform. Sistem tersebut harus terhubung dengan jaringan tetap lokal atau jaringan bergerak seluler.
  4. Memperluas ketentuan penggunaan penomoran tidak hanya kode akses, namun juga dapat menggunakan nomor pelanggan jaringan tetap lokal dan nomor pelanggan jaringan bergerak seluler.
  5. Menambahkan ketentuan terkait pemanfaatan jaringan berbasis protokol internet sebagaimana butir 5c dengan ketentuan:
    • Virtual Private Network (VPN) Site to Site
    • Peer to peer connection menggunakan Trusted Internet Protocol (IP) Public
    • tidak diizinkan menggunakan koneksi internet tanpa VPN
    • dilengkapi dengan tools Fraud Monitoring untuk trafik call center.
  6. Oleh karena panggilan dapat berasal dari sistem berbasis protokol internet, maka perlu menambahkan ketentuan terkait larangan melakukan pengalihan(refiling)trafik.

"Masukan atau tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Dirjen PPI No 1 Tahun 2021 dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 24 Juli 2023," tutup Kominfo.