Kalah Sengketa Denza, BYD Daftarkan Nama “Danza” di Indonesia

Uzone.id- Sengketa merek nama Denza sudah berakhir dengan Mahkamah Agung yang menolak kasasi BYD terkait putusan gugatan merek Denza. Menariknya kini ditemukan BYD mendaftarkan merek Danza di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza. Kini merek tersebut beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Hingga kini sebenarnya masih belum diketahui langkah BYD usai kasasi terkait merek Denza yang ditolak oleh MA.
Namun baru-baru ini diketahui di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, BYD Company Limited mengajukan permohonan untuk nama DANZA.
Permohonan itu bahkan terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025.
Dalam laman itu tertulis kalau Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12. Mengenai jenis, cukup banyak barang yang didaftarkan seperti bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.
Adapun BYD Company Limited melakukan permohonan dengan nomor registasi IDM001426542 untuk kelas 37. Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.
Perlu diketahui, sebelumnya kami beritakan kalau Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengket amerek Denza dalam Putusan MA No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
BYD berargumen bahwa Denza adalah merek terkenal secara global yang terdaftar atau telah diajukan pendaftarannya di lebih dari 100 negara di seluruh dunia, termasuk Tiongkok, Inggris, Uni Eropa, dan berbagai negara lainnya.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.