Kantor Imigrasi Samarinda Amankan 12 WNA Cina
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga negara asing (WNA)berkewarganegaraan Cina, di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, Kamis (22/12/2016) malam menyatakan ke-12 WNA berkewarganegaraan Cina itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis siang," kata Kenedi.
Lebih lanjut kata Kenedi, mereka diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLUT Handil.
Kenedi merinci, ke-12 WNA Cina itu, sebanyak 10 orang diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, enam orang diantaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan yakni izin tinggal kunjungan, sementara empat orang, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
"Informasi dari pihak perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ujarnya.
Dua WNA berkewarganegaraan Cina lainnya lanjut Kenedi, diamankan dari PT Xinhuo, juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan.
"Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," tegasnya.
"Dari data, mereka datang sejak 14 Oktober 2016 dan pernah diperpanjang selama satu kali sehingga izin mereka sampai 11 Januari 2017," ujarnya lagi.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda kata Kenedi, jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan Cina di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil Muara Jawa sebanyak 65 orang.
Ke-65 WNA itu lanjut dia, sebanyak 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi.
"Jadi, ke-65 WNA yang berada di dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan PLTU Handil tersebut memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja. Sementara, ke-12 WNA yang diamankan itu, masuk secara ilegal dengan menggunakan ijin tinggal kunjungan. Inilah yang sedang kami dalami," tegas Kenedi. [Antara]