Kasihan, Ibunda Dilarang Bertemu Ahmad Dhani

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Joyce Kohler saat mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

 

Uzone.id- Ibu mana yang gak sedih lihat anaknya berada dalam kondisi pesakitan.

Itu yang sedang dirasakan Joyce Kohler, ibunda Ahmad Dhani. Dia sengaja datang ke Rutan Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (29/1/2019) demi bisa bertemu putranya yang berada dalam penjara.

Ahmad Dhani langsung dimasukan ke dalam sel Rutan Cipinang usai vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.

 

Baca juga:Nyender di Tembok, Beredar Foto Ahmad Dhani di Penjara

 

 

Mengenakan kerudung, Joyce ditemani adik Ahmad Dhani, Diana, dan manajer Republik Cinta Manajemen, Mira, datang pakai Toyota Hiace berkelir hitam sekitar jam 10.30 WIB.

Mereka lalu bergegas ke dalam ruangan tanpa berbicara sedikitpun kepada media.

Ternyata, menurut politikus Priyo Budi Santoso yang juga datang ke Rutan Cipinang di jam yang sama, Joyce sama sekali tak diizinkan bertemu Ahmad Dhani.

Padahal, Joce sudah menunggu sekitar 4 jam lebih demi bisa tahu kondisi putranya. Akhirnya, Joyce beserta yang lainnya meninggalkan Rutan sekitar pukul 14.50 WIB.

 

Gara-cara cuitan

Majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan pertama,'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Cuitan kedua,'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

Cuitan ketiga,'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara.