Kasus Chromebook: Eks Bos Bukalapak Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun

pada 22 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kasus pengadaanChromebook telah memasuki tahap putusan, Majelis Hakim Pengadilan TipikorJakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Ibrahim Arief atauIbam dalam keterlibatannya pada kasus korupsi Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibamdengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim, dikutip dari berbagaisumber.

Tak hanya pidana penjara 4 tahun, Ibam juga dijatuhi dendasejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan bisadiperpanjang paling lama sejak putusan berkekuatan hukum tetap.




"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalamjangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapatdisita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,"tuturnya.

Jika nantinya, penyitaan dan kekayaan tidak cukup atau tidakmemungkinkan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti denganpidana penjara selama 120 hari.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutansebelumnya, dimana mantan CTO (Chief Technology Officer) Bukalapak tersebutdituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uangpengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenaitambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Tuntutan yang dilayangkan pada Ibam ini menjadi sorotanbanyak pihak, termasuk di media sosial.




Menurut dakwaan dari pengadilan sebelumnya, Ibrahim yangkala itu menjadi konsultan disebut sengaja mengunggulkan laptop Chromebookdibanding laptop lainnya dan juga mendorong agar produk Google tersebut menjadisatu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikannasional.

Tindakan ini dilakukan saat melakukan kajian bersamaKemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) danSekolah Menengah Pertama (SMP).

Tak hanya itu, Ibam juga dituduh telah menjalin komunikasiintensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada2020. Bahkan, tuduhan lainnya menyebut bahwa ia telah terlibat sebelum Nadiemditunjuk jadi Mendikbudristek.

Tak sampai situ, Ibam juga diketahui melakukan presentasipenggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuatdengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.