Kata GoTo Pasca Digeledah Kejagung, Imbas Kasus Laptop Chromebook

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Pasca digeledahKejaksaan Agung pada Selasa, (08/07) lalu, GoTo menyatakan akan tetapmenghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaibagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs danCommunications GoTo, Ade Mulya kepadaUzone.id,Sabtu, (13/07).

Ade menjelaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatifdan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asastata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.




Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dikantor GoTo sebagai bagian dari penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebookyang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri startup GojekNadiem Makarim.

Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung,Harli Siregar dengan tujuan pencarian bukti kasus korupsi proyek pengadaanlaptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.

“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8(Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan disalah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagaisumber.




Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronikseperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidakdirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang dambil oleh pihakKejagung.

Harli menyebut bahwa barang-barang tersebut akan disitauntuk keperluan penyelidikan.

Sebelum penggeledahan, pihak Kejagung juga telah mencegahNadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, mulai 19Juni 2025. Pencegahan ini juga menjadi bagian dari penyidikan kasus laptopChromebook tahun 2020 lalu.