Ke Mall Wajib Punya PeduliLindungi, Begini Cara Pakainya

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: Uzone.id

Uzone.id-- Aplikasi PeduliLindungi perannya semakin terasa masif terkait vaksinasi di Indonesia serta kegiatan mobilisasi masyarakat. Seiring kembali dibukanya mal-mal besar di berbagai kota, PeduliLindungi pun menjadi ‘barang wajib’ bagi para pengunjung.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengunjung mal wajib memperlihatkan sertifikat vaksin yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Telkom Indonesia ini memang terintegrasi dengan big data Kementerian Kesehatan untuk data vaksinasi.

Baca juga:Masuk Mal, Pengunjung Diwajibkan Pakai PeduliLindungi

“PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan data vaksinasi dan data hasil tes Covid-19 tiap pengguna,” kata Head of Big Data, IoT, and Research Telkom Indonesia, Komang Aryasa kepadaUzone.id, Selasa (10/8).

Adapun beberapa langkah untuk menggunakan PeduliLindungi sebelum masuk ke mal.

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi
  2. Loginatau registrasi akun melalui email atau nomor ponsel
  3. Pilih opsi ‘Sertifikat Vaksin’
  4. Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal tahap 1) harus ditunjukan ke satpam mal
  5. Buka opsi Scan QR Code untuk memindai QR Code (check-in)
  6. Jika sudah puas jalan-jalan di mal, sebelum keluar gedung pengguna harus melakukan langkah serupa untukcheck-out.

Dari yang diumumkan pihak mal dan PeduliLindungi, pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di hampir seluruh wilayah Indonesia sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Selama masa perpanjang PPKM ini, mal dibuka dan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang boleh masuk.

VIDEO: Jajal Phantom X, Sekece Apa?