Kecepatan di Tol Dibatasi 120 km/jam, Belajar dari Kasus Vanessa Angel

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Setiap menyetir di jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia, memang bawaannya ngeri-ngeri sedap, guys. Banyak tantangan yang harus dihadapi selama mengendarai mobil di tol.

Maklum saja ya, sebagian ruas tol di Indonesia masih berbahaya untuk kebut-kebutan. Apalagi membawa mobil hingga kecepatan di atas 100 km/jam.

Berbahaya di sini bukan hanya karena karakter jalan tol sendiri atau karena masih ada ruas jalan tol berlubang dan bergelombang, tapi faktor si pengemudinya tentu sangat berperan terhadap keselamatan berkendara.

Baru-baru ini, Korlantas Polri sudah mengumumkan kalau jajarannya akan memberikan denda tilang kepada pengendara yang membawa mobil dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam mulai 1 April 2020.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capturedan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:Jurus Jitu Agar Mobil Warna Hitam Bisa Kinclong Terus

Mobil-mobil yang kena denda tilang akan berdasarkan tangkapan gambar oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sepanjang jalan tol.

Lalu, bagaimana dengan mobil-mobilladder frameberbodi bongsor macam Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero yang suka jadilane hoggerdi jalan tol?

Mudah-mudahan saja dengan adanya aturan ini pengemudi mobil-mobil bongsor bisa mengurangi arogansinya di tol.

Kasihan mobil-mobil kecil macam LCGC yang tentunya merasa terintimidasi dengan aksi ugal-ugalan pengendara yang terlalu percaya diri atauoverconfidencebahwa mobilnya kuat dan tangguh untuk jadi seoranglane hogger.

Tak cuma itu, kadang pengemudi suka pamerspeedometersaat berada di kecepatan tinggi cuma demi konten. Apesnya, ulah mereka malah mengorbankan para penumpang, seperti peristiwa tragis yang dialami artis Vanessa Angel.

Supir Vanessa bernama Tubagus Muhammad Jodi mengaku telahnge-gasMitsubishi Pajero hingga kecepatan 130 km/jam dan menabrak pembatas jalan tol di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto hingga Vanessa beserta suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

BACA JUGA:Hati-hati! Ngebut di Tol Lebih dari 120 Km/jam Bakal Kena Tilang

Ironisnya, Jodi sempat pamer di Insta Story dengan membagikan gambar saat ngebut di jalan tol. Meskipun menghapus gambar tersebut usai kecelakaan, namun banyak netizen yang sudah mengabadikan gambarnya.  

Polri sendiri menyebar kamera ETLE sebanyak 8 unit di kawasan Jabodetabek dan Bandung. Kemudian, sebanyak 22 unit tersebar di sepanjang jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono. Sedangkan 1 unit berada di luar Pulau Jawa.

Sebagian pengendara mungkin belum tahu besaran denda tilang ETLE yang pertama kali diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021. 

Pengendara bisa kena denda e-tilang maksimal Rp750 ribu atau kurungan maksimal 3 bulan jika bermain ponsel selama berkendara, sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian, Pasal 289 jika tidak pakai sabuk pengaman bisa kena denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan. Pakai pelat nomor palsu di Pasal 280 didenda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.

Selanjutnya, Pasal 287 ayat 1 jika melanggar rambu dan marka jalan bisa kena denda maksimal Rp500 ribu atau penjara maksimal 2 bulan.