Kecepatan Internet Harus Minimal 100 Mbps, Ini 3 Saran APJII

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) memberikan 3 masukan terkait rencana pemerintah yang akan melarang operator seluler menghadirkan layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Ditemui dalam acara Press Conference Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024, Rabu, (31/01), Muhammad Arif selaku Ketua Umum APJII mengatakan kalau mereka menyambut baik rencana dari Kementerian Kominfo ini.

“Tentunya kita menyambut baik rencana Pak Menteri mengenai kualitas internet dan kecepatan internet agar bisa bertumbuh. Ya bisa makin baik lah di Indonesia,” kata Arif kepada awak media.

Namun, Arif mengungkapkan kalau concern mereka bukan soal kecepatan internet fixed broadband yang dilarang di bawah 100 Mbps, namun soal bagaimana kecepatan internet di Indonesia yang saat ini 24,7 Mbps bisa meningkat ke angka yang lebih tinggi.

 

 

Oleh karena itu, Arif meminta Kemenkominfo untuk mengkaji kembali aturan ini secara lebih terukur. APJII pun memberikan beberapa masukan mengenai aturan soal 100 Mbps ini.

“Kemarin kami sudahmeetingdengan Menteri dan Dirjen Kominfo mengenai kecepatan 100 Mbps ini, kami memberikan beberapa masukan, intinya untuk mencapai (100 Mbps) ini, kita butuh kajian,” ujar Arif.

Ada 3 saran yang disampaikan APJII kepada Kemenkominfo mengenai rencana 100 Mbps ini.

“Yang pertama, mengenai insentif. Karena tadi industri ini industri swasta, ketika ada operator atau ISP yg ingin menyelenggarakan jaringan internet di daerah yang memang non komersial, kita berharap ada insentif. Sehingga, ada pemanisnya bagi mereka untuk melakukan penetrasi ke daerah-daerah tersebut,” jelas Arif.

Selanjutnya, APJII juga berharap adanyaregulatory costdi pemerintah daerah yang saat ini memiliki regulasi yang berbeda soal infrastruktur jaringan.

“Masalahregulatory costdi pemda-pemda ini menjadi salah satu hambatan (bagi operator seluler) untuk melakukan penetrasi. Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasi sudah berbeda, sehingga ini akan menyulitkan,” ujar Arif.

 

 

APJII berharap adanya kolaborasi antara penyelenggara internet ISP maupun operator dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar bisa meratakan infrastruktur mereka di daerah tersebut dan akses kebermanfaatannya bisa lebih baik lagi.

Saran ketiga adalah mengenai tambahan frekuensiunlicensed5,8 GHz dan 2,4 GHz yang menurut APJII adalah kontributor utama dalam rencana percepatan kualitas internet ini.

Sejauh ini, kementerian Komunikasi Informatika masih terus meminta masukan dari berbagai pihak termasuk Operator Seluler dan APJII mengenai rencana internet fixed broadband dengan kecepatan di atas 100 Mbps ini.