Kejagung Turut Panggil Menteri Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate turut dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus BTS 4G yang menyeret nama BAKTI Kominfo.

Johnny dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejagung pada hari ini, Kamis, (09/02), namun batal terjadi karena beliau menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara bersama Presiden RI Joko Widodo.

Pemanggilan ini kemudian dijadwalkan ulang pada 14 Februari 2023 mendatang. Johnny dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan BAKTI Kominfo.

Baca juga:  Kejagung Tahan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana menjelaskan, “Saksi atas nama JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa(14/02/2023).”

Ketut menambahkan, “Pemanggilan saudara JGP sebagai SAKSI dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”

Sementara itu, menanggapi pemanggilan terhadap Menteri Kominfo, Presiden Joko Widodo meminta segala proses hukum harus dihormati.

Baca juga:BAKTI Kena Kasus Korupsi, Ini yang Harus Dilakukan Kominfo

“Kita semua harus menghormati proses hukum, semua harus menghormati proses hukum,” tegasnya dalam acara puncak Hari Pers Nasional.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan BAKTI Kominfo telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka dan puluhan orang telah dipanggil sebagai saksi.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 4 Januari 2023 lalu.