Kembangkan Identitas Digital Indonesia, Kominfo Terapkan 3 Langkah

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Membuat inovasi pada layanan digital jadi salah satu pendorong kemajuan ekosistem digital nasional. Maka, diperlukan identitas digital untuk mendukung pengembangan ekosistem digital Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga langkah dalam mendukung pengembangan identitas digital Indonesia ke depan.

Dari aspek regulasi yang sudah berjalan, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peratuan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Community Week: Sejarah Komunitas Itasha Indonesia Terbentuk

“Khususnya mewajibkan pengguna tanda tangan elektonik (TTE) tersertifikasi. Karenanya, saya ingin mendorong juga supaya layanan tentang otorisasi ini bisa dilaksanakan oleh orang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018,” kata Samuel di acara Webinar Pentingnya Digital Trust dalam Perspektif Outlook Ekonomi Digital Indonesia.

Saat ini pemerintah mempersiapkan perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 11/2018 dan perubahan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistemnya menggunakansingle rootdan saat ini dilaksanakan oleh Kominfo.

Sejak Tahun 2018, kata dia, Kominfo telah menjadi pengoperasi atau penanggung jawab terhadap sistemrootini.

BACA JUGA:Lolos TKDN, Oppo Reno7 Ancang-ancang Dirilis

“Kami diaudit juga sama seperti teman-teman PSrE. Seperti kita ketahui, setiap dua tahun itu harus dilakukan audit PSrE untuk memastikan tetap comply terhadap peraturan-peraturan atau standar acuan yang ada,” jelasnya.

Untuk langkah pengembangan kedua, Kementerian Kominfo membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust.

Langkah ketiga, Kementerian Kominfo melakukan penguatan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.

“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.