Kemendikbud Bagikan Kuota Internet untuk Guru dan Siswa Mulai September

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: kemdikbud.go.id)

Uzone.id- Sejak Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan pernyataan yang dimuat di situs web resmi Kemendikbud (kemdikbud.go.id), salah satu inisiatif tersebut adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

“Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim dalam pernyataan resminya.

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.

Rencananya, dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.