Kemenhub, KNKT & AHM Buat Tim Investigasi Rangka eSAF yang Rawan Patah

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan PT Astra Honda Motor (AHM) membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan rangka enhance Smart Architecture Frame atau eSAF yang rawan karat dan keropos.

Disampaikan Achmad Wildan selaku Senior Investigator KNKT, tim gabungan ini akan mengidentifikasi permasalahan patahnya rangka eSAF pada motor-motor matic ringkas terbaru keluaran Honda, seperti Honda Genio, BeAT, BeAT Street, Scoopy, hingga Vario 160.

“Tim merumuskan mitigasi yang tepat agar kejadian yang sama tidak terulang pada semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia, tidak hanya Honda,” terang Achmad, dalam keterangan tertulis yang diterimaUzone.id.

 

 

Selain itu, dari hasil pertemuan Kemenhub, KNKT, dan pihak AHM, Wildan menyebutkan kalau perusahaan akan membuka pusat keluhan pengguna yang mengalami masalah terkait rangka eSAF ini. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Honda terhadap pelanggannya. Achmad mengatakan, pengguna motor yang bermasalah pada rangka eSAF bisa mendatangi Astra Honda Authorized Service Station atau AHASS terdekat untuk mendapat pemeliharaan dan perawatan.

“Honda membuka kotak layanan keluhan pelanggan yg mengalami masalah terkait rangka ini, bisa mendatangi AHASS terdekat utk memperoleh pemeliharaan dan perawatan sesuai kondisi dan kebutuhannya,” pungkas Achmad.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ikut buka suara mengenai masalah rangka eSAF ini. Tulus menyebutkan pihak AHM harus melakukan investigasi atas kejadian tersebut.

 

 

Tulus juga menyebutkan penjelasan secara detail dari pihak AHM sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen. Menurutnya, jika terdapat cacat produk maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen.

Bahkan Tulus juga menyebutkan jika terdapat kemungkinan hal ini terjadi secara masif, harus dilakukan recall produk.

"Jika memang kejadian itu bermula dari cacat produk, maka pihak Honda harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen. Jika ditemukan adanya cacat produk dan kemungkinan masif, maka perlu adanya recall produk dari pasaran," ujarnya saat dihubungiUzone.id.