Kena Imbas Gedung Cyber 1 Terbakar, Registrasi IMEI Sudah Kembali Normal

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-- Insiden kebakaran di Gedung Cyber 1 di Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 2 Desember 2021 memang menarik perhatian, salah satunya karena server yang mengelola identifikasi IMEI mengalami gangguan. Lantas, bagaimana kelanjutan dari nasib registrasi IMEI ini?

Pusat data atau server yang mengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) yang berlokasi di Gedung Cyber 1 mengalami pemadaman karena insiden kebakaran tersebut. Hal ini menyebabkan identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui CEIR mengalami gangguan.

Dengan kata lain, proses registrasi IMEI terganggu. Namun, pada hari ini, Senin (6/12) registrasi IMEI diklaim sudah kembali normal.

Baca juga:Kebakaran Gedung Cyber Ganggu Proses Registrasi IMEI

“Saat ini sistem CEIR untuk prosedur identifikasi IMEI telah berfungsi normal kembali,” tutur Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi dalam keterangan resminya yang diterimaUzone.id, Senin (6/12).

Dari penjelasan Dedy, pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 2.30 WIB, seluruh virtual machine dan aplikasi kembali beroperasi. Trafik pemeriksaan IMEI dari Equipment Identity Register (EIR) operator seluler sudah kembali terlihat masuk ke CEIR pukul 2.45 WIB.

“Verifikasi akhir yang telah dilakukan pada pukul 12.30 WIB yang mengindikasikan aplikasi CEIR baik untuk trafik Cek IMEI dari EIR Operator, maupun penyaluran data pada Kementerian Perindustrian, Kominfo, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dinyatakan sudah berjalan normal kembali,” imbuh Dedy.

Baca juga:Gedung Cyber 1 Kebakaran, Banyak Kantor Perusahaan Teknologi

Sebelumnya, gangguan pada Pusat Data CEIR yang terjadi berdampak pada gangguan beberapa prosedur. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
  2. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.
  3. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
  4. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.
  5. Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
  6. Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.