Kena Protes, BI Revisi Kebijakan QRIS Berbayar

pada 9 bulan lalu - by

Uzone.id– Protes penjual dan merchant soal penerapan tarif QRIS sebesar 0,3 persen membuat pihak Bank Indonesia merevisi ulang kebijakan tersebut.

Tarif yang dibebankan kepada seluruh penyedia Jasa Pembayaran (PJP) rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2023 kemarin, namun diundur ke 1 September 2023 nanti dengan sejumlah perubahan.

Dalam perubahan ini, tarif layanan 0,3 persen tidak diterapkan ke semua transaksi, namun hanya untuk transaksi yang berjumlah Rp100 ribu ke atas.

Jadi, transaksi dengan nominal di bawah Rp100 ribu, tidak akan dikenakan biaya apapun baik untuk penjual maupun pembeli alias gratis seperti semula.

“Penguatan kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen," kata Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia, Selasa (25/7).

 

 

Selanjutnya, Perry menambahkan untuk transaksi di atas Rp100 ribu, dikenakan MDR sebesar 0,3 persen seperti yang telah ditetapkan semula.

“Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023,” tambahnya.

Alasan dibalik perubahan waktu dan kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Dony P. Joewono adalah untuk meringankan beban merchant atau penjual. 

Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bank Indonesia, sebanyak 70 persen transaksi QRIS berjumlah Rp100 ribu dan transaksi-transaksi ini berasal dari usaha mikro.

Sebelumnya, awal Juli lalu, Bank Indonesia memutuskan untuk memberlakukan biaya langganan QRIS yang dibebankan pada penjual. Alasannya, untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital dan perluasan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

 

 

Sayang, tidak semua penjual menerima keputusan ini. Para penjual dan merchant yang kebanyakan berasal dari usaha mikro menentang kebijakan ini karena dianggap membebankan pelaku usaha.

Tak hanya itu saja, protes juga dilakukan dengan cara beralih ke sistem pembayaran offline seperti semula yang mana jika hal tersebut terjadi akan mengurangi adopsi pemakaian sistemcashlessyang saat ini sudah mulai mendominasi.