Kena Semprot Kominfo, ShopeePay Bantah Terlibat Aktivitas Judi Online

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Platform e-wallet ShopeePay menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat untuk memfasilitasi aktivitas ilegal seperti perjudian online di platformnya. 

Hal tersebut disampaikan pihak ShopeePay usai adanya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menegur 5 e-wallet terkait transaksi ilegal di platform mereka pada Jumat, (11/10) lalu.

“Kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal,” kata Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia kepadaUzone.id,Sabtu, (12/10).

 

 

Eka melanjutkan bahwa pihaknya terus melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS), termasuk melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar ke pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun.

ShopeePay juga menerapkan berbagai teknologi untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi sepertiKnow Your Customer/Merchant (KYC/M)atau verifikasi data diri & akun Pengguna atau Merchant, sertaEnhancedatauOngoing Due Diligence(pengkinian data diri Pengguna).

 

 

Eka menambahkan bahwa, “ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada Jumat, (11/10) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan teguran bagi perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga telah memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi.

5 e-wallet tersebut antara lain DANA, OVO, GoPay, LinkAja dan ShopeePay. Budi Arie menjelaskan bahwa kecurigaan pada platform e-wallet bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi ketika digali, transaksi tersebut hanya dilakukan satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.