Kena Tilang Operasi Patuh Jaya, Dendanya Bisa Rp3 Juta!

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Uzone.id -Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Para petugas dilapangan memfokuskan setidaknya pada 3 pelanggaran yang akan dikenakan sanksi. Paling berat, kurungan 1 bulan atau denda Rp3 juta!

Pelanggaran pertama yang menjadi sasaran adalah knalpot bising.Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

BACA JUGA: Tips Menjaga Traksi Roda Saat Riding

Kemudian, sasaran berikutnya adalah penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukkan, khususnya mobil-mobil plat hitam.

Penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Ada tiga kelompok yang menggunakan rotator yaitu rotator warna biru untuk Polri dan TNI, rotator merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans, serta rotator kuning untuk angkutan berat. Di luar itu dilarang menggunakan rotator.

Pengguna kendaraan yang dilengkapi dengan rotator tidak sesuai peruntukannya akan dijerat Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Terakhir yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 adalah balap liar. Polisi bakal melaksanakan patroli ke titik-titik yang sering melakukan aksi balap liar.

Aksi balap liar ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

VIDEO: Masuk ke Kabin Taksi Terbang: