Ini Aris Wahyudi, Pendiri NikahSirri.com, Partai Ponsel, dan UberJek
Situs web NikahSirri.com sedang jadi pembicaraan publik karena menyediakan layanan tak biasa: kawin kontrak dan lelang keperawanan serta keperjakaan. Di balik situs web ini ada nama Aris Wahyudi yang tercantum di daftar kontak.
Setelah melakukan googling yang sederhana, ternyata diketahui bahwa NikahSirri.com bukanlah layanan berbasis Internet yang pertama kali dibangun oleh Aris.
Sebelum NikahSirri.com ini ramai, ternyata beberapa hari sebelumnya Aris mendeklarasikan diri keberadaan Partai Ponsel. Kantor DPP Partai Ponsel tercatat di Jalan Manggis No A-91, Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Bekasi.
Dan ternyata, situs web NikahSirri.com ini adalah salah satu program kerakyatan yang diusung oleh Partai Ponsel. Dia mencatat seseorang yang memutuskan ikut jadi klien NikahSirri.com tidak harus menjadi kader dari Partai Ponsel.
Apa yang dilakukan oleh Aris atas Partai Ponsel ini terkesan seperti guyonan, karena di halaman Manifesto Partai Ponsel, ia menetapkan "Keadilan seksual bagi seluruh rakyat Indonesia" dan di sana tertulis pula bahwa partai ini melawan sikap kemunafikan.
Selain Partai Ponsel, Aris diketahui juga pernah membuat aplikasi jaringan transportasi UberJek atau NguberJek yang disebut telah beroperasi di Bengkulu, Karawang, Cimahi, Magelang, Malang, dan Mataram. Seperti namanya, aplikasi ini serupa dengan layanan Go-Jek dan Uber yang dikelola dengan sangat serius oleh para pendirinya.
Di akun LinkedIn, Aris Wahyudi mencatat bahwa dirinya adalah CEO PT Uberjek Trans Indonesia sejak Juli 2015 sampai sekarang. Di sana dia juga mengklaim telah menyelesaikan pendidikan di Essex Business School, Inggris.
Ancaman Blokir dan Tindakan Hukum
Terlepas dari semua gerakan yang telah dilakukan Aris, langkahnya membuat NikahSirri.com kini sedang menjadi kontroversi hingga jadi pembicaraan publik.
Layanan yang diberikan NikahSirri.com pun sampai ke telinga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, yang menentang keras keberadaan situs tersebut karena layanan yang diberikan tidak ubahnya seperti kawin kontrak dan mengeksploitasi kaum perempuan.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa Islam mengharamkan kawin kontrak yang ditujukan untuk sementara waktu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, berkata tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah dan penuh kedamaian. Hal semacam ini menurut Niam akan sulit diraih jika direncanakan untuk sementara waktu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi dengan unit cyber crime Polri untuk mendalami NikahSirri.com serta mencari tahu siapa pengelolanya. Kemudian pada pukul 16.00 sore ini, Kemkominfo mengambil langkah untuk memblokir situs web tersebut.