Kendaraan Terkena Blokir, Berikut Beberapa Penyebabnya

pada dalam 2 jam - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Surat-surat kendaraan bisa diblokir secara sepihak dikarenakan beberapa hal. Jika secara tiba-tiba motor atau mobil Anda kena blokir, mungkin beberapa faktor ini bisa menjadi penyebabnya.

Ada beberapa hal yang bisa membuat kendaraan Anda terkenablokir. Kalau sudah terblokir, maka pengurusan surat-surat kendaraan ke depannya akan menjadi sulit.

Berdasarkan InstagramSamsatDigital, ternyata terdapat lima hal yang menyebabkan surat kendaraan Anda diblokir. Berikut rinciannya:

1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Nah untuk mengecek apakah kendaraan Anda diblokir bisa mengetahuinya lewat cara online ataupun offline. Pengecekan online bisa melalui halaman resmi Samsat yang sesuai dengan domisili masing-masing, karena setiap Samsat di masing-masing daerah memiliki situs yang berbeda.

 

 

Layanan online ini biasanya berisi informasi seputar kendaraan. Untuk mengeceknya harus memasukkan nomor polisi atau nomor rangka dari setiap kendaraan.

Pengecekan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat di masing-masing daerah. Nantinya petugas akan memberikan informasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki dalam status terblokir atau tidak.

Jika STNK telah terblokir, tetap bisa dibuka kembali agar bisa mengurus surat-suratnya. Biasanya petugas di Samsat akan memberikan informasi mengenai alasan pemblokiran dan prosedur untuk mengatasinya.

 

 

Pengurusan buka blokir surat kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Samsat. Tentunya terdapat beberap hal yang harus dipersiapkan untuk membuka blokir, mulai dari:

1. Surat permohonan buka blokir
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. STNK Asli dan Fotokopi
4. Kuitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
6. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
7. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)

Jika STNK terblokir karena telat membaya denda tilang, maka Anda perlu bayar denda tilang terlebih dahulu. Jika denda tilan sudah dibayar, maka surat buka blokir otomatis dikeluarkan.