Kerupuk Tak Masuk Daftar Produk yang Dibarter dengan Pesawat Sukhoi
Menteri Perdagangan Enggartiasato Lukita memastikan kerupuk tidak masuk ke dalam daftar produk atau komoditi yang dipakai untuk membeli 11 unit pesawat Sukhoi-35 asal Rusia. Pihaknya kini tengah mengajukan beberapa daftar komoditi yang memiliki nilai tambah.
Pembelian 11 unit pesawat SU-35 yang dilakukan Indonesia dengan nilai mencapai 1,14 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15,162 triliun (kurs Rp 13.300) menggunakan skema imbal dagang. Maksudnya adalah Indonesia mendapat kesempatan untuk menukar beberapa komoditi yang disepakati dengan Rusia sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35, yaitu sekitar 570 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,5 triliun.
Skema imbal dagang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang. Kandungan lokal danofsetminimal 85 persen di mana kandungan lokal dan/atauofsetpaling rendah 35 persen.
Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikanofsetdan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia mengajukan syarat bila pembelian SU-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak pembelian.
"Ya masa ngusulin kerupuk," kata Enggar kepadakumparan(kumparan.com), Rabu (30/8).
Enggar menyatakan, pihaknya sudah memberikan daftar komoditi yang akan ditawarkan ke Rusia. Pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk makanan dan olahannya, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.
"Choicenya banyak sekali. Nah waktu bicara itu saking banyaknya dan lain-lain ditanya kerupuk (oleh media). Banyak sekali yang kita kasihlistnya mulai darirubber, CPO, furnitur, alas kaki, tekstil,cracker, kerupuk juga tetapi kita tidak spesifik kerupuknya tapisnacksdan barang makanan," katanya.
Menurut Enggar, skema perjanjian imbal dagang ini masih dibicarakan kedua negara. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal dagang tersebut.
"Artinya kita serahkan kepada mereka. Kita mau yangadded valuedan nanti kita duduk sama-sama produk dari Republik Indonesia. Asal muasalnya ya dari petani kan ada PPI, nanti kita bahas," sebutnya.