Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat 18.882 Meter Persegi

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan tim survei nasional dan tim survei asuransi sudah bersepakat soal luas terumbu karang di perairan Raja Ampat yang rusak akibat ditabrak kapal MV Codelonian Sky.

“Luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” kata Havas dalam keterangan pers yang diterima Tempo Selasa 21 Maret 2017.

Baca:Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, 3 Skema Ganti Rugi Dikaji  

Kapal pesiar MV Caledonian Sky kandas dan merusak terumbu karang di perairan dangkal kawasan Pulau Kri, Raja Ampat, Papua Barat, pada 4 Maret 2017.

Selang 12 hari setelah peristiwa itu, pada Kamis, 16 Maret 2017, Tempo sempat melihat langsung kondisi karang yang rusak. Karang-karang itu patah dan terbelah berkeping-keping. Ada pula karang yang berbentuk batu terbelah, karena diduga terkena baling-baling kapal.

Pada survei awal, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua, Ricardo F. Tapilatu menyatakan luas terumbu karang yang rusak 1.600 meter persegi. Setelah diteliti melalui laboratorium, Ricardo meralat luasan terumbu karang yang rusak menjadi 13.533 meter persegi.

Baca:Reportase Tempo ke Raja Ampat: Terumbu Karang Hancur Berantakan 

Sesuai kesepakatan terakhir, kata Havas, jumlah 18.882 meter persegi yang rusak itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. “Seluas 13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal,” Havas menjelaskan.

Havas menambahkan, terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen. Jika terumbu karang itu mati, maka menjadi rusak total. Saat ini tim teknis masih berada di Raja Ampat.

“Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” katanya. Hal ini akan mempengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.

Baca juga:Raja Ampat Magnet Pariwisata Bahari di Indonesia, Ini Faktanya

Setelah ada kesepakatan mengenai luas kerusakan, kedua tim survei itu akan melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Kedua tim survei sepakat bertemu kembali membahas hasil survei final bersama pada minggu pertama bulan April 2017 di Jakarta.

Nantinya pemerintah akan menindaklanjuti dengan melakukan perhitungan nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” kata Havas.

Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MITRA TARIGAN

Berita Terkait: