Kesepakatan Baru RI-AS: Data Pribadi WNI Bisa Mengalir ke Amerika?

Uzone.id— Halaman resmiGedung Putih merilis pernyataan lengkap mengenai kesepakatan tarif perdaganganantara Indonesia dan Amerika Serikat pada Rabu, (23/07).
“Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangandengan Indonesia yang akan memberikan akses pasar ke Indonesia yang sebelumnyadianggap mustahil, serta membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur,pertanian, dan digital Amerika,” tulis perwakilan AS dalam blog resmi GedungPutih.
Salah satu yang menjadi sorotan dari poin-poin kesepakatanini antara lain soal transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pihakAmerika Serikat. Dalam poin tersebut, disebutkan Indonesia akan memberikankepastian soal hal tersebut.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuanuntuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulisketerangan tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, kesepakatan untuk mentransferdata pribadi ini dilakukan atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagainegara yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukumIndonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasiini selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di AmerikaSerikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesiake wilayah mereka.
Selain transfer data pribadi, kesepakatan ini juga membahasmengenai sektor digital Indonesia-AS. Termasuk menghapus tarif pada 99 persenbarang yang dikirim oleh AS ke Indonesia, salah satunya produk teknologikomunikasi dan otomotif.
Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus batas tarif HTS(sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" danmenunda persyaratan terhadap deklarasi impor.
Tak hanya itu, Indonesia juga sepakat untuk mendukungmoratorium (penangguhan) permanen bea masuk untuk produk digital yangditransmisikan secara elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Indonesia belummemberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya kesepakatan tersebut,khususnya mengenai pemindahan data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat.