Ketahui 4 Cara Aman Nyetir Mobil di Jalan Tol
Uzone.id- Banyak pengendara mobil yang mengandalkan jalan tol sebagai sarana transportasi untuk mencapai tujuan dengan lebih cepat. Meskipun banyak digunakan, namun masih banyak yang belum tahu bagaimana berkendara di jalan tol agar tetap aman dan nyaman.
Joshi Prasetya selaku Dept Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikantipsuntuk keselamatan berkendara di jalan tol. Salah satunya adalah dengan memahami dan mematuhi peraturan yang ada dijalan tol.
"Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar. Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan Suzuki untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku," ujar Joshi dalam keterangan resminya.
Berikut 4 tips agar selamat di jalan tol:
1. Perhatikan Batas Kecepatan
Meskipun jalan tol relatif bebas hambatan, namun bukan berarti kecepatan bisa sembarangan. Di jalan tol terdapat batas kecepatan yang harus diperhatikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendraaan pasal 3 ayat 4.
Dalam aturan tersebut ditentukan batas kecepatan mobil di jalan tol antara 60 hingga 100 km per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.
Sementara untuk rute luar kota, kecepatan terendahnya adalah 60 km per jam dan kecepatan tertingginya mencapai 100 km per jam.
2. Mengetahui Lajur yang Tepat
Di jalan tol, pada umumnya memiliki beberapa lajur yang memiliki fungsinya masing-masing. Lajur satu diperuntukkan untuk kendaraan bermuatan berat seperti truk dan bus, kemudian lajur dua diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih cepat dan stabil, sementara lajur tiga atau yang paling kanan berfungsi untuk mendahului.
Sedangkan untuk lajur paling kiri atau biasa disebut sebagai bahu jalan dikhususkan sebagai ruang milik jalan (rumija) yang hanya digunakan oleh kendaraan dalam kondisi darurat.
Hindari penyalahgunaan jalur tiga untuk kendaraan dalam kecepatan minimum atau biasa disebut sebagai lane hogger. Begitu juga menggunakan bahu jalan untuk keadaan yang tidak darurat seperti kerusakan pada mobil.
3. Memahami Petunjuk Perlangkapan Jalan
Mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting untuk ketertiban bahkan efisiensi perjalanan. Pengendara perlu memahami setiap petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan, dan larangan.
Paling mudah, pengendara bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat.
4. Memahami Marka Garis
Marka garis merupakan penegas jalur yang dilalui, yang sering ditemui pengemudi mobil di jalan tol. Setiap jenis marka garsi memiliki fungsi yang berbeda-beda, seperti sisi paling kiri terdapat garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan dan sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan yang mengalami hambatan.
Kemudian marka garis putus-putus artinya pengendara bisa melintasi garis tersebut untuk pindah jalur. Sementara di paling kanan terdapat garis kuning lurus utuh yang menunjukkan batas ruas jalur dan larangan berhenti di sisi kanan.
Terdapat juga marka garis serong atau biasa disebut chevron. Bila menemui marka garis ini maka akan terdapat area penggabungan atau pemisahan jalur, sehingga perlu penyesuaian kecepatan.