Ketua PBNU: Pelarangan Cadar Tidak Melanggar HAM

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni angkat suara tentang kebijakan pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Menurutnya aturan tersebut tidak mengekang kebebasan mahasiswi. "Langkah itu tidak melanggar HAM karena rektor tidak melarang menutup aurat, yang dilarang hanya memakai cadar," kata Sulton sepertio dikutip dariAntara, Kamis (8/3).

Menurut dia, Rektor UIN Yogyakarta dalam konteks sedang memberlakukan peraturan yang memudahkan proses belar mengajar perkuliahan dengan cara memilih memberlakukan dua aturan, yaitu kerudung-jilbab dan tidak bercadar.

Kendati demikian, Sulton tidak menyalahkan jika ada Muslimah yang berketetapan menggunakan cadar.

Memakai cadar, kata dia, bagian dari syariat Islam. Membuka wajah dengan cara memakai kerudung, dan juga jilbab itu juga syariat Islam, dan semuanya termasuk kategori menutup aurat.


Dalam konteks penggunaan cadar di tempat terbuka, kata dia, siapapun tidak boleh memprotes seorang wanita bercadar tersebut.

Namun, kata Sulton, pelarangan penggunaan cadar itu diperbolehkan untuk kemaslahatan di area privat seperti di perkantoran, tempat belajar dan tempat tertutup lainnya.

"Yang tidak boleh itu pelarangan menutup aurat," kata dia.

Sementara, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mendorong dialog terbuka soal perlarangan cadar dengan diikuti perwakilan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta sehingga polemik penutup muka itu berakhir.

"Bisa juga beradu argumentasi dengan para mahasiswi mereka atas kebijakan tersebut," kata Yunahar seperti dikutip dariAntara.

Dia meminta agar persoalan pelarangan cadar diselesaikan dengan adu pendapat tatap muka daripada lewat jalur lain yang sifatnya justru kontraproduktif tanpa berujung penyelesaian persoalan.

Yunahar yang juga wakil ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan pelarangan penggunaan cadar memang kewenangan UIN Suka Yogyakarta. Kendati demikian, jika hal itu mendapatkan perlawanan maka sebaiknya dibuka jalur diskusi.

Apabila tidak ada alasan kuat, kata dia, sebaiknya kebijakan pelarangan cadar tidak perlu diterapkan karena memunculkan kontroversi di tengah masyarakat.

Muhammadiyah, lanjut dia, tidak menyarankan pengenaan cadar bagi Muslimah.

Kendati demikian, Muhammadiyah juga tidak pernah mengeluarkan larangan bagi Muslimah yang ingin mengenakan penutup muka tersebut.