Klarifikasi Dukcapil: Fotocopy E-KTP Masih Boleh, Asalkan Tetap Aman

pada 23 hari lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idAktivitasfotocopy/scan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang kabarnya melanggarhukum dan terancam pidana terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Dukcapil) pun akhirnya meluruskan informasi tersebut dan menyebut kalaufotocopy E-KTP ini masih bisa dilakukan asalkan tetap memperhatikan aspekkeamanan dan perlindungan data.

“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapatdilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secarabertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan,serta perlindungan data pribadi,” kata  Direktur Jenderal Kependudukan danPencatatan Sipil, Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya, Senin, (11/05).




Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, hingga saat ini, Ditjen Dukcapil sendiriterus melakukan penguatan sistem dalam pelayanan agar penggunaan datamasyarakat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.

Mereka juga menghimbau setiap instansi pemerintah maupunbadan hukum di Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi datakependudukan secara elektronik atau digital. Termasuk menggunakan berbagai metode aksesdan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal,dan face recognition (FR) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).



Hingga saat ini, kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baikinstansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia telah menerapkan metodedigital tersebut dan diharapkan akan terus bertambah nantinya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil menyampaikan adanya risikoterkait praktik fotocopy atau memindai Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Salahsatunya adalah potensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Akibat pernyataannya ini, Ditjen Dukcapil Kemendagrimenyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelassehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.