Klasifikasi Usia di Steam Bikin Geram Gamer, Ini Pembelaan Komdigi

Uzone.id— Platform gaming,Steam, baru-baru ini menerapkan sistem rating atau klasifikasi IGRS atauIndonesia Gaming Rating Systemuntuk game-game yang ada di platform mereka.
Batasan usia yang diterapkan ini pun mendapat kritik pedasdari para gamer di Indonesia karena label usia yang diterapkan dinilai janggaldan bahkan tidak sesuai dengan tema dari game tersebut.
Misalnya, game dengan unsur kekerasan dan unsur dewasadiberi rating 3+ sementara game lain yang dinilai tidak memiliki unsurkekerasan dan ramah terhadap anak dilabeli 18+ sehingga tidak bisa digunakanpengguna.
Hal ini pun memicu protes dari pengguna Steam dan menganggappemerintah Indonesia tidak menerapkan rating usia yang sesuai dan terkesansembarangan.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasilklasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik,terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Direktur PengembanganEkosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.
Sonny menyebut bahwa rating yang ditampilkan di Steam inimasih berasal dari mekanisme internal berbasisself-declaredan belummelalui proses verifikasi resmi dari pemerintah sesuai ketentuan yang adasehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah dan cenderung tidakakurat.
Oleh karena itu, Komdigi turut mengecam klasifikasi usiayang diterapkan Steam karena dianggap bisa berdampak langsung pada perlindunganmasyarakat di ruang digital, khususnya di platform gaming.
Komdigi akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihakSteam dan melakukan pembahasan lebih lanjut soal klasifikasi usia di platformtersebut.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiapinformasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapatdipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggungjawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, potensisanksi berupa administratif pun bisa jadi dilayangkan pada Steam maupun padaplatform yang tak patuh.
Saat ini, Komdigi mengklaim masih terus melakukanpenyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi danpengawasan, guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat danterpercaya.
Penyampaian informasi akurat, jelas, dan tidak menyesatkankepada pengguna diatur dalam regulasi seperti UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UUITE) yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Aturan ini juga tercantum pada Permen Kominfo Nomor 2 Tahun2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasiyang resmi dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara SistemElektronik Lingkup Privat.