Komdigi Mau Wajibkan Platform Digital Punya Kantor di RI

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital terus mendesak platform digital (PSE) untuk memilikikantor di Indonesia, bahkan mereka menyiapkan aturan agar platform digital wajib memiliki kantor lokal.

Kewajiban ini dilakukan agar memudahkan pemerintah melakukan pengawasankonten lebih cepat dan tidak bergantung pada kantor di luar negeri. Hal ini pun disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat RapatKerja dengan Komisi 1 DPR RI, Senin, (18/05) lalu. 

“Kita terus meminta platform untuk melakukankepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturanbakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platformmembuat kantor perwakilan khusus," kata Meutya.




Perintah ini didorong karena masih lemahnya pengawasanplatform digital dan berdampak langsung pada tingginya penyebaran kontenberbahaya yang sering kali terlambat ditangani oleh platform yang memiliki pusat moderasi di luar negeri.

Kewajiban untuk memiliki kantor di Indonesia pun tengahdikaji oleh Kementerian Komdigi, dan dipertimbangkan untuk masuk dalam aturanterbaru.

Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital punmengatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih terus dikaji.

“Iya, kita dorong mereka punya kantor representasi. Makanyalagi kita lakukan pengkajian terhadap aturan-aturan yang ada ini, apakahbentuknya nanti seperti apa, apakah Peraturan Pemerintah (PP), atau PeraturanMenteri atau apa nanti kita lihat deh,” ujarnya usai menghadiri acara CerdasDigital 2026, Jumat, (22/05).

Foto: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

Alexander membocorkan bahwa aturan ini diharapkan bisaselesai di tahun ini sehingga bisa segera diterapkan ke platform-platform yangmemang belum memiliki kantor di Indonesia, salah satunya Roblox dan X.



“Mudah-mudahan bisa tahun ini ya (selesainya), secepatnyakita bisa ini. Ya kan menunggu aturan, kita nggak bisa menerapkan kalau nggakada aturan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Komdigi juga tidak akan lagi menerima laporansecara sepihak terkait pengawasan konten dan mendesak mereka untuk lebihtransparan soal kemampuan mereka dalam memberantas konten-konten yangmembahayakan.

Komdigi meminta transparansi mengenai sistem pengawasan yangdilakukan setiap PSE yang beroperasi di Indonesia, termasuk jumlah moderatorkonten dan sistem pengendalian yang digunakan untuk menangani konten berbahaya.