Komdigi Resmi Blokir Aplikasi Grok AI, Tak Bisa Diakses Pengguna RI

pada 5 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir aplikasi Grok AI di Indonesiapada Sabtu, (10/01). Pemutusan akses ini dilakukan sebagai tindak tegas Komdigigara-gara kasus editan online tak senonoh yang sempat membuat pengguna risih.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi danDigital, Meutya Hafid sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat RI.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakatdari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologikecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digitalmelakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafiddalam keterangan yang diterimaUzone.id, Sabtu,(10/01).




Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensualyang saat ini marak dilakukan di X (karena aplikasi Grok AI) sebagaipelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warganegara di ruang digital.

Pemutusan akses secara sementara ini dilakukan pada aplikasiGrok AI yang saat ini sudah ada secara terpisah dari X dan sudah ada di App Store maupun Play Store.

Tak hanya aplikasi saja, situs Grok AI juga sudah tidak bisa diakses dan bahkan tidak bisa diklik dari hasil mesin pencarian.

Terpantau pengguna X diIndonesia tidak bisa lagi membuka aplikasi Grok dan melakukan percakapan denganGrok AI.

Tak hanya blokir, Meutya melanjutkan bahwa Komdigi jugatengah memanggil perwakilan RI ke X sebagai bentuk tanggung jawab mereka.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah memintaPlatform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampaknegatif penggunaan Grok,” kata Meutya.




Pemblokiran secara semenatra ini didasarkan pada kewenanganKomdigi yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik LingkupPrivat, khususnya Pasal 9.

Dalam aturan tersebut, Komdigi mewajibkan setiapPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yangdikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sebelumnya, X juga sudah melakukan pembatasan akses dimanapengguna gratis tidak bisa lagi menggunakan fitur ini atau memerintahkan Grokuntuk melakukan pengeditan foto mereka maupun orang lain.