Komdigi: Sanksi Menanti Bagi Medsos yang Tak Batasi Usia Pengguna

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital sudah resmi memberlakukan batasan usia untuk penggunamedia sosial per hari ini, Sabtu, (28/03). Di tahap awal, Komdigi telah meminta8 platform untuk segera memberlakukan batasan usia di platform mereka menjadiminimal 16 tahun ke atas.

Dari 8 platform yang ditunjuk, hingga Jumat Malam, (27/03),baru ada 2 platform yang sudah patuh 100 persen, 2 platform yang sudahberkomitmen untuk menerapkan, dan 4 platform lainnya masih belum memberikankepastian kepada Komdigi.

Terkait hal tersebut, 2 platform yang sudah mematuhi PPTunas secara penuh antara lain X dan juga Bigo Live, sementara itu 2 platformyang masih dalam proses antara lain TikTok dan juga Roblox.




4 platform yang masih belum memenuhi kepatuhannya kepadaKomdigi antara lain Threads, Facebook, Instagram dan juga YouTube.

Melihat hal ini, Komdigi pun meminta platform untuk segeramematuhi aturan yang tertuang di PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPerlindungan Anak.

“Kami telah menginstruksikan pada 8 platform pertama, karenadilakukan secara bertahap dan pada tahap awal ini bersifat dinamis, kami masihmenunggu sampai esok hari (28 Maret),” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Rabu(27/03).

Ia melanjutkan, “Pemerintah Indonesia meminta semua platformuntuk segera menyelaraskan produk dan fitur masing-masing untuk menyesuaikan UUyang berlaku di Indonesia.”

Platform-platform ini didorong untuk segera mematuhi aturanyang segera berlaku di Indonesia sebagaimana mereka mematuhi aturan pembatasanusia yang juga diterapkan di negara lain seperti Australia.

“Pada intinya, kami perlu mengingatkan bahwa anak itu samaberharga dimanapun, anak Indonesia tidak berarti lebih kurang berharga dengananak di Australia, anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa,anak di dunia dengan suku manapun, bangsa apapun, agama apapun it samanilainya. Oleh karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan prinsipanak yang dipegang, yaitu penuh universalitas dan non diskriminatif,” tambahMeutya.




Apabila nantinya platform ini menolak untuk memberlakukanpembatasan usia di platformnya, Meutya mengingatkan bahwa mereka memilikikewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan PP tersebut.

“Kami perlu mengingatkan bahwa pemerintah memilikikewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan peraturan UUtermasuk pengenaan sanksi, tentu kita meyakini bahwa platform akan melakukankepatuhannya dan kami akan tunggu hingga esok (28 Maret),” ujarnya.

Oleh karena itu, Meutya pun kembali meminta platform untuksegera memenuhi dan mematuhi aturan yang resmi berlaku di 28 Maret 2026 ini.

“Tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak dinegara lain diikuti, tapi di negara lain gak diikuti. Dengan prinsip ini, kamimeyakini dan kami himbau sampai besok agar segera melakukan kepatuhan penuhdengan dasar bahwa anak di belahan dunia manapun perlu diberlakukan sama,”tegasnya.