Komdigi Tindak 8 Aplikasi Mata Elang, 6 Sudah Diblokir Google

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Komdigi terusmenelusuri tindakan penyalahgunaan data nasabah oleh debt collector atau mataelang melalui aplikasi digital. 

Hingga saat ini, terdapat 8 aplikasi mata elang yang sudahdiajukan Komdigi ke pihak Google untuk penghapusan (delisting) dari platformdigital. Dari aplikasi tersebut, 6 diantaranya sudah resmi diblokir dari tokoaplikasi.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting)terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepadapihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalamproses,” ungkap Dirjen Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Senin,(22/12).




Ia menyebut bahwa aplikasi-aplikasi ini terbukti menyebarkandata objek secara tidak sah. Salah satu yang telah diblokir adalah aplikasiBestmatel, Go Matel, Data Matel, hingga Dewa Matel.

Komdigi juga telah melakukan proses verifikasi lanjutan padaaplikasi-aplikasi yang belum diturunkan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawassektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, sertamelindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitasilegal di ranah digital,” kata Alexander.




Dalam keterangannya, Komdigi menyebut bahwaaplikasi-aplikasi ini menjadi alat pendukung bagi debt collector untuk mencaridan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Setelah mendapatkan data,mereka melakukan pemindaian nomor polisi secara real-time lewat databaseperusahaan leasing.

Lalu, setelah itu, oknum mata elang ini melakukan pelacakan,pengintaian hingga melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di manadata yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Penanganan aplikasi-aplikasi ini dilakukan sesuai denganPeraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara SistemElektronik Lingkup Privat.

Prosesnya pun tidak langsung dilakukan pemblokiran karenasebelumnya Komdigi telah melakukan tahapan pemeriksaan, analisis, sertarekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmidari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan danKepolisian Negara Republik Indonesia.