Komdigi Wajibkan YouTube, TikTok dkk Punya 3 Fitur Ramah Anak

Uzone.id— Sepertinegara-negara lainnya, pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukanpengetatan akses untuk pengguna di bawah umur.
Meski belum di tahap memblokir aplikasi (seperti Australia),Komdigi terus mendorong platform digital untuk menghadirkan fitur keamanan bagianak-anak.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fiturkeamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrolorang tua,” kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi FifiAleyda Yahya, Selasa, (05/08) lalu.
Menurutnya fitur-fitur keamanan ini bukan sekedar fitur sajanamun juga menjadi instrumen utama dalam perlindungan bagi anak-anak saatberselancar di media sosial.
Selain itu, dengan adanya PP Tunas, PSE seperti TikTok,YouTube, Instagram hingga Netflix diwajibkan untuk menyediakan beberapa fiturdan aturan. Kira-kira ada 3 fitur dan aturan yang diwajibkan hadir dimasing-masing platform.
Pertama, fiturparental controlyang efektif demipengawasan yang lebih akurat terhadap anak-anak.
Selanjutnya, media sosial juga diwajibkan untuk menetapkanprivasi yang cukup tinggi secara default untuk akun-akun yang digunakan olehanak-anak. Hal lainnya yang diwajibkan oleh Komdigi adalah larangan melacaklokasi dan profiling data anak-anak untuk kepentingan komersial.
“Fitur sepertiparental controldan klasifikasi usiamemberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwaanak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tutur Fifi.
Salah satu platform yang diapresiasi oleh pemerintah adalahNetflix yang dinilai telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadiguru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflixbukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,”tambahnya.
Sementara itu, PP Tunas sendiri lahir di tengah lonjakanancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Perpres ini disebut bukan sekadarregulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak didunia maya.
Pengetatan aturan untuk keamanan anak-anak di media sosialini didorong oleh temuan NCMEC yang mencatat Indonesia sebagai negara keempatdunia dalam kasus pornografi anak.
Sementara UNICEF menyebut 89 persen anak Indonesia mengaksesinternet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh terpapar kontenseksual.
“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menanganilebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu kontenpornografi,” ungkap Fifi.
Pemerintah, kata Fifi, mendorong pendekatan tiga pilar,yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi salah satunya dengan pengesahanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PenyelenggaraanSistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).