Kominfo Bentuk Net Ethics Committee, Agar Warga Lebih Beretika dalam Berinternet

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: YouTube Kemkominfo TV)

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membentuk Net Ethics Committee.

Ini merupakan komite yang merumuskan panduan praktis terkait dengan budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi dan data pribadi individu lain.

Komite ini hadir sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil laporan dari Digital Civility Index (DCI). Demikian seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers "Kementerian Kominfo Bentuk Net Ethics Committee", Jumat (26/2).

Pada 15 Februari 2021, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun dan tata krama, produktif, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Arahan Bapak Presiden ini sangat relevan mengingat peningkatan intensitas penggunanaan internet dan media sosial di Indonesia sangat massif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa survei yang dilakukan asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia pada 2020 menunjukkan bahwa penetrasi internet mencapai 73,7 persen dari total penduduk, atau setara dengan 196,7 juta penduduk Indonesia.

Angka pengguna ini bertambah 25,5 juta atau 8,9 persen dari periode survei tahun sebelumnya.

Baca juga:Pentingnya Satu Data Indonesia Agar Penyebaran Vaksin Tepat Sasaran

Survei yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial dan melakukan komunikasi daring.

“Sayangnya, penggunaan ruang digital yang sedemikian massif ini belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku pemanfaatan ruang digital yang beretika,” kata Johnny.

Berdasarkan studi terbaru DCI yang dirilis Microsoft, tingkatdigital civilityatau keberadaban di ruang digital Indonesia masih tergolong rendah.

Index digital civility diukur dari persepsi warganet terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan, seperti ujaran kebencian, perundungan siber ataucyberbullying, pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaannya di ruang siber lainnya.

Dari total 32 negara subjek studi, Indonesia menduduki peringkat ke 29. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah di antara negara negara Asia Pasifik lainnya.

Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi Oleh tingkat penyebaran hoax, diinformasi, ujaran kebencian serta kejadianbullyingdan pelecehan daring yang semakin marak ditemukan di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Menindaklanjuti situasi tersebut kementerian Kominfo mengambil langkah-langkah yang strategis, kolaboratif dan berkelanjutan dengan membentuk Net Ethics Committee,” tutur Johnny.

VIDEO: Uzone Talks - Smarthome Property Milenial