Kominfo Buka Suara Terkait Kebocoran Data 6 Juta NPWP Warga Indonesia

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindaklanjuti dugaan kebocoran data yang menimpa 6 juta NPWP dan NIK pada Rabu, (18/09).

Dalam keterangan terbarunya, Kemenkominfo yang diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Prabu Revolusi mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk melakukan investigasi.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung penuh dan telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk melakukan investigasi dan mitigasi atas dugaan kebocoran data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima olehUzone.id, Sabtu, (21/09).

 

 

Di tengah adanya dugaan kebocoran data tersebut, Prabu kembali menegaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan menjadi ‘senjata’ bagi siapapun yang menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang terbukti mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.

Selain itu, hukuman lainnya juga akan ditimpakan apabila adanya indikasi penggunaan data pribadi orang lain.

“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Prabu.

Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data, Prabu mengatakan bahwa prosesnya akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

“Kemenkominfo terus menghimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data,” tambah Prabu.

Sementara itu, ditanya terkait kebenaran kebocoran data pada sistem DJP, Prabu menyebut pihaknya satu suara dengan pijak DJP yang membantah adanya indikasi kebocoran data di sistemnya.

“Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif,” kata Prabu dikutip dariAntaranews.

Dilansir dari sumber yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan setelah adanya penelitian oleh timnya tidak ditemukan indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP, termasuk dalam data log access selama 6 tahun terakhir.